Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia

Kompas.com - 31/03/2022, 13:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berikut sejarah atau asal-usul diberikannya THR bagi para pekerja, baik PNS maupun swasta.

Baca juga: Apakah Peserta Magang Dapat THR?

Hanya PNS yang dapat THR

Dikutip dari Kompas.com, (20/5/2019), THR pertama kali diusung pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi pada tahun 1950-an.

THR diberikan sebagai salah satu program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan pada aparatur sipil negara yang saat itu disebut sebagai pamong praja.

Pada tahun 1950-an, besaran THR yang diberikan saat itu sebesar Rp 125 sampai Rp 200 per orang atau setara Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta saat ini.

THR akan diberikan kepada pegawai pada akhir bulan Ramadhan.

Buruh protes meminta THR

Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan protes dengan mogok kerja dan menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi para buruh. 

Pada saat itu awalnya pemerintah masih mengabaikan suara buruh. Akan tetapi, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah. Karena tekanan itu, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 mengenai “Hadiah Lebaran”.

Pemerintah juga mengeluarkan surat-surat edaran tentang THR pada rentang 1955-1958. Akan tetapi, karena hanya berupa imbauan, surat edaran ini belum memberi jaminan THR bagi buruh.

Baca juga: Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com